Penerimaan Peserta Didik PPDS Bedah

Penerimaan Peserta Didik
Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Fakultas Kedokteran Universitas Jember akan menerima sebanyak 2 calon mahasiswa baru setiap semester. Panduan penerimaan mahasiswa baru sebagai berikut:

Persyaratan Administrasi
1. Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada saat mulai Program Pendidikan Dokter Spesialis (per tanggal 1 Januari untuk periode seleksi)
2. Semester genap dan 1 Juli untuk periode seleksi Semester Gasal) dibuktikan Kartu Identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Sarjana Kedokteran ≥ 2,75.
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter ≥ 3,00
5. Memiliki Nilai mata pelajaran Ilmu Bedah di program akademik dan profesi minimal B
6. Memiliki sertifikat TOEFL dengan nilai ≥ 500 dari lembaga yang diakui dari UPT Bahasa Universitas Jember atau dari lembaga yang -diakui.
7. Memiliki sertifikat Advanced Traumatic Life Support (ATLS) dan Basic Surgical Skills (BSS) bagi yang telah mengikuti kursus tersebut -dan bagi yang belum mengikuti kursus tersebut
    melampirkan surat pernyataan mengikuti kursus jika sudah diterima.
8. Kesempatan mengikuti ujian seleksi prodi Ilmu Bedah maksimal 2 kali.
9. Tidak pernah mengundurkan diri/ drop out dari program studi spesialis lain di Indonesia.

Proses Seleksi
Seleksi didasarkan kepada kemampuan profesi calon dan kemampuan lain yang menunjang kelancaran pendidikan. Hasil seleksi berdasarkan kemampuan calon, tidak dikaitkan dengan kapasitas penerimaan.
1. Tes Psikologi
    Tes psikologi dilakukan melalui Paket Tes Kesehatan Jiwa (Psikotes, MMPI dan wawancara) yang dilakukan oleh KSM/Lab Psikiatri RSD dr. Soebandi. Calon peserta didik harus
    dinyatakan memiliki kompetensi mental dinyatakan normal.

2. Tes Kesehatan
    Tes Kesehatan dilakukan melalui serangkaian General Medical Check-up meliputi pemeriksaan fisik, laboratorium, foto thoraks, EKG dan uji treadmill, serta tes fungsi kognitif yang
    dilakukan di RSD dr. Soebandi Jember.

3. Tes Potensi Akademik (TPA)
    Tes potensi akademik dilakukan melalui serangkaian ujian tertulis yang telah terstandarisasi. Hasil ujian tertulis TPA calon peserta didik minimal 550.

4. Tes Bidang Ilmu
    Tes Bidang Ilmu dilakukan melalui serangkaian ujian tertulis yang telah terstandarisasi.

5. Tes Wawancara
    Tes wawancara dilakukan untuk menguji calon peserta didik dengan menilai:
    a. Kedokteran Umum dan Khusus Ilmu Bedah
    b. Penampilan/perilaku profesional calon peserta
    c. Motivasi
    d. Kemampuan kepemimpinan dan komunikasi
    e. Pengalaman dan prestasi yang diperoleh
    f. Kemampuan Bahasa Inggris
    g. Kemampuan penggunaan IT