Anestesiologi & Terapi Intensif
Segera daftarkan diri Anda
dan bergabung bersama kami
Narahubung
Ilmu Anestesiologi & Terapi Intensif:
Muhadi (0852-3078-5034)
Berikut ini kami sajikan informasi mengenai Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Fakultas Kedokteran Universitas Jember. Informasi ini disusun untuk memberikan gambaran kepada calon peserta didik mengenai profil program, ruang lingkup keilmuan, serta berbagai aspek penting yang berkaitan dengan pendidikan spesialis di bidang anestesiologi dan terapi intensif.
Melalui halaman ini, calon peserta didik dapat memperoleh penjelasan mengenai tujuan pendidikan, kurikulum pembelajaran, serta kompetensi yang akan dikembangkan selama masa pendidikan. Program ini dirancang untuk membentuk dokter spesialis yang memiliki kemampuan profesional dalam manajemen anestesi, penatalaksanaan nyeri, serta perawatan pasien kritis di unit perawatan intensif, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan berkualitas bagi masyarakat.
Persyaratan Administratif
Persyaratan Umum
- Berusia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar (Kecuali untuk Program Afirmasi maksimal 40 tahun)
- Fotokopi Kartu Identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)
- Fotokopi ijazah dan transkrip Sarjana Kedokteran dan Profesi yang telah dilegalkan oleh pimpinan fakultas
- Sertifikat nilai uji kompetensi nasional calon dokter Indonesia atau dokumen lain yang setara
- Ijazah/sertifikat profesi dengan terakreditasi paling rendah B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat peserta lulus pendidikan dokter
- Dalam hal akreditasi sebagaimana dimaksud pada point (6.) tidak tercantum pada ijazah/sertifikat profesi, calon peserta harus menyerahkan fotokopi/scan sertifikat akreditasi
- Melampirkan surat keterangan/tanda selesai internship
- Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari setingkat Kepolisian Resort Kota (Polresta).
- Surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia cabang setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran
- Calon peserta tes seleksi yang berstatus PNS/TNI/POLRI/instansi pemerintah lain wajib melampirkan surat izin belajar/tugas belajar dari pimpinan yang berwenang
- Menandatangani surat pernyataan tes seleksi (lampiran)
- Surat keterangan pertanggungjawaban sumber pembiayaan studi yang diberi materai (lampiran)
- Formulir rekomendasi (optional)
- Bagi pelamar yang dikirim oleh instansi pemerintah atau swasta, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan jaminan pembiayaan dari instansi yang mengirim.
- Surat pernyataan persetujuan dari suami/istri bagi yang sudah menikah atau orang tua bagi yang belum menikah (lampiran)
- Surat pernyataan pernah/ belum pernah mendaftar PPDS (lampiran)
- BPJS Kesehatan / Asuransi kesehatan yang aktif dan dapat digunakan selama Pendidik
Persyaratan Khusus
- Paling sedikit pernah mengikuti salah satu pelatihan Primary Trauma Care / Basic Life Support/Advance Trauma Life support/ Advanced Cardiac Life Support/Fundamental Critical Care Support/Primary Neuroemergency and Neurologocal Life Support dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun saat pendaftaran;
- Surat keterangan penempatan/ tempat kembali setelah lulus dari instansi /rumah sakit dan atau rekomendasi dari senior anestesi tempat bekerja (optional)
- Bagi calon peserta PPDS perempuan yang sudah menikah harus didampingi suami saat proses tes wawancara dan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama Pendidikan
- Bersedia mengikuti tes kesehatan jasmani oleh prodi
- Hanya diperbolehkan paling banyak 3 (tiga) kali mendaftar pada PS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK UNEJ terhitung sampai pada tahap seleksi tulis dan wawancara
Persyaratan Akademik
- Memiliki Sertifikat profesi Dokter Umum.
- Indeks Prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 baik untuk program preklinik maupun program profesi *)
- Bagi calon mahasiswa yang telah dinyatakan tidak lulus pada program studi yang sama sebanyak tiga kali, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi pada program studi tersebut.
*) Pengecualian untuk program afirmatif IPK minimal 2,50
**) Jika nilai ini tidak dicapai pada awal pendaftaran, calon dapat diterima sebagai mahasiswa jika lulus tes masuk, namun harus dilakukan tes ulang sehingga mencapai nilai target sebelum ujian komprehensif/ proposal dilaksanakan.
Program Afirmasi
Program afirmasi bagi calon peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Bedah merupakan salah satu jalur penerimaan yang ditujukan untuk mendukung pemerataan tenaga dokter spesialis di berbagai daerah. Melalui program ini, pemerintah daerah dapat mengirimkan dokter untuk mengikuti pendidikan spesialis dengan harapan setelah menyelesaikan pendidikan, peserta didik dapat kembali dan mengabdi di daerah asal guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam bidang bedah.
Sebagai bagian dari persyaratan program afirmasi, calon peserta didik wajib menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan daerah tertinggi, yaitu Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan wilayah asal. Selain itu, calon peserta juga harus melampirkan dokumen perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan calon peserta didik yang memuat komitmen dukungan selama masa pendidikan serta kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan program pendidikan spesialis. Persyaratan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam upaya penguatan layanan kesehatan di daerah.
Proses Seleksi
Tahap 1
Seleksi Tahap 1 dilaksanakan bagi calon peserta didik yang telah memenuhi persyaratan administratif dan akademik.
- Tes Potensi Akademik (TPA): Tes potensi akademik dilakukan melalui serangkaian ujian tertulis yang telah terstandar.
- Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI).
- Tes Psikologi dan Psikiatri.
Tahap 2
Seleksi tahap 2 dilaksanakan bagi calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus Tahap 1
- Tes Kesehatan : Calon peserta didik dinyatakan sehat oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditentukan meliputi pemeriksaan laboratorium umum, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan jantung, pemeriksaan mata dan pemeriksaan telinga.
- Journal Reading.
- Tes Wawancara.
- Tes Bidang Ilmu Anestesiologi & Terapi Intensif dilakukan melalui ujian Computer Based Test (CBT).
Biaya Pendidikan
- Biaya seleksi ujian masuk sebesar Rp 2.400.000,- *)
- SPP per semester sebesar Rp 20.000.000,- **)
- Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp 30.000.000,-
*) diluar biaya Tes TPA dan TKBI
**) diluar biaya pemeriksaan kesehatan
***) diluar biaya penelitian, kursus, seminar, ataupun kegiatan ilmiah tambahan
Dokumen Lampiran
Silakan unduh template dokumen yang tersedia di bawah ini sebagai salah satu persyaratan tambahan dalam proses pendaftaran Program Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif. Setelah dokumen diisi dan dilengkapi sesuai ketentuan, mohon unggah kembali melalui formulir pendaftaran pada kolom yang telah disediakan agar proses verifikasi administrasi dapat dilakukan dengan baik.