Sambutan

Berikut ini kami sajikan informasi bagi calon peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Bedah Fakultas Kedokteran Universitas Jember. Informasi ini disusun untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai berbagai ketentuan, persyaratan, serta tahapan yang perlu dipersiapkan oleh para calon peserta dalam mengikuti proses pendaftaran dan seleksi program pendidikan spesialis.

Melalui halaman ini, calon peserta didik dapat memperoleh panduan yang komprehensif mengenai proses administrasi, persyaratan akademik, serta alur seleksi yang harus dilalui. Diharapkan informasi ini dapat membantu para dokter yang berminat untuk bergabung dalam PPDS Ilmu Bedah FK Universitas Jember agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam menempuh pendidikan spesialis dan mengembangkan kompetensi profesional di bidang bedah.

Persyaratan Administratif
  • Berusia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar (Kecuali untuk Program Afirmasi maksimal 40 tahun)
  • Fotokopi Kartu Identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)
  • Fotokopi ijazah dan transkrip Sarjana Kedokteran dan Profesi yang telah dilegalkan oleh pimpinan fakultas
  • Bagi peserta ANS wajib mengupload  SK ASN, Surat Rekomendasi dari BKPSDM, Surat Izin resmi dari atasan (Kepala Dinas).
  • Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter yang masih berlaku.
  • Melampirkan surat keterangan/tanda selesai internship
  • Dokter Warga Negara Asing yang mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah dan surat keterangan laboratorium bebas penyakit Hepatitis B dan C serta bebas HIV.
  • Surat Keterangan Bebas Penggunaan NAPZA (Narkotik, Psikotropik, dan Zat Adiktif lain) dari Rumah Sakit Pemerintah.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari setingkat Kepolisian Resort Kota (Polresta).
  • Khusus bagi calon pelamar yang berasal dari instansi TNI dan POLRI Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB) dikeluarkan dari kesatuan masing-masing yang telah dilegalisasi.
  • Bagi Pegawai Negeri Sipil wajib melampirkan fotokopi SK.
  • Bagi pelamar yang berasal dari TNI dan POLRI wajib melampirkan fotokopi Surat Perintah (Sprin) Pertama dan Surat Perintah (Sprin) Terakhir.
  • Bagi pelamar yang dikirim oleh instansi pemerintah atau swasta, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan jaminan pembiayaan dari instansi yang mengirim.
  • Memiliki sertifikat Advanced Traumatic Life Support (ATLS).
Persyaratan Akademik
  • Memiliki Sertifikat profesi Dokter Umum.
  • Indeks Prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 baik untuk program preklinik maupun program profesi *)
  • Bagi calon mahasiswa yang telah dinyatakan tidak lulus pada program studi yang sama sebanyak tiga kali, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi pada program studi tersebut.
  • Memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan nilai setara Test of English as a Foreign Language (TOEFL) 475 atau International English Language Testing System (IELTS) 5.0 **)

*) Pengecualian untuk program afirmatif IPK minimal 2,50
**) Jika nilai ini tidak dicapai pada awal pendaftaran, calon dapat diterima sebagai mahasiswa jika lulus tes masuk, namun harus dilakukan tes ulang sehingga mencapai nilai target sebelum ujian komprehensif/ proposal dilaksanakan.

Program Afirmasi

Program afirmasi bagi calon peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Bedah merupakan salah satu jalur penerimaan yang ditujukan untuk mendukung pemerataan tenaga dokter spesialis di berbagai daerah. Melalui program ini, pemerintah daerah dapat mengirimkan dokter untuk mengikuti pendidikan spesialis dengan harapan setelah menyelesaikan pendidikan, peserta didik dapat kembali dan mengabdi di daerah asal guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam bidang bedah.

Sebagai bagian dari persyaratan program afirmasi, calon peserta didik wajib menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan daerah tertinggi, yaitu Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan wilayah asal. Selain itu, calon peserta juga harus melampirkan dokumen perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan calon peserta didik yang memuat komitmen dukungan selama masa pendidikan serta kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan program pendidikan spesialis. Persyaratan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam upaya penguatan layanan kesehatan di daerah.

Proses Seleksi

Tahap 1
Seleksi Tahap 1 dilaksanakan bagi calon peserta didik yang telah memenuhi persyaratan administratif dan akademik.

  • Tes Potensi Akademik (TPA): Tes potensi akademik dilakukan melalui serangkaian ujian tertulis yang telah terstandar.
  • Tes Psikologi dan Psikiatri.

Tahap 2
Seleksi tahap 2 dilaksanakan bagi calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus Tahap 1

  • Tes Kesehatan : Calon peserta didik dinyatakan sehat oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditentukan meliputi pemeriksaan laboratorium umum, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan jantung, pemeriksaan mata dan pemeriksaan telinga
  • Tes Bidang Ilmu Bedah : Tes Bidang Ilmu Bedah dilakukan melalui serangkaian ujian tertulis dan lisan yang telah terstandar.
  • Tes Wawancara.

 

Biaya Pendidikan
  • Biaya seleksi ujian masuk sebesar Rp 2.400.000,- *)
  • SPP per semester sebesar Rp 20.000.000,- **)
  • Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp 30.000.000,-

*) diluar biaya Tes TPA dan TKBI
**) diluar biaya pemeriksaan kesehatan
***) diluar biaya penelitian, kursus, seminar, ataupun kegiatan ilmiah tambahan